Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polsek Penengahan Ungkap Jaringan Narkoba di Lampung Selatan

×

Polsek Penengahan Ungkap Jaringan Narkoba di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Serahkan Diri ke Polisi/Hibata.id
Ilustrasi Serahkan Diri ke Polisi/Hibata.id

Hibata.id — Satuan Reserse Narkoba Polsek Penengahan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Dalam operasi ini, lima pelaku diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyebut total barang bukti yang disita mencapai 1,09 kilogram sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar jembatan Desa Ruguk.

Scroll untuk baca berita

“Tim Polsek Penengahan mengamankan lima tersangka, termasuk dua remaja, serta menyita sabu seberat lebih dari satu kilogram,” kata AKBP Yusriandi, di Kalianda, Senin (23/6/2025).

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di PETI Popayato Kilometer 18: Penembakan, Pembacokan, dan Pembakaran Kemp

Lima tersangka yang ditangkap berinisial MS (17), ADW (16), BW (26), MM (20), dan AD (16). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.

Penggerebekan bermula pada Rabu malam (18/6), saat petugas menciduk MS dan ADW yang tengah membawa sabu seberat 3,11 gram. Berdasarkan keterangan keduanya, narkoba tersebut diperoleh dari BW, yang kemudian ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan kristal bening dan boks plastik berisi sabu di rumah BW.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Aktivis Gorontalo Diserang Orang Tak Dikenal: Kini Total Sudah Empat Jadi Korban

Penyelidikan berlanjut hingga ke tersangka AD dan MM. Dari rumah MM, petugas menyita lima wadah tupperware berisi sabu dalam jumlah besar, yang jika ditimbang total mencapai lebih dari satu kilogram.

Kapolres menegaskan, kelima tersangka kini telah dibawa ke Polsek Penengahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Jangan takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yusriandi.

Baca Juga:  Wanita Korban Asusila Oknum Pegawai BMKG Bonebol Sebar Petisi Dukungan

Peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polsek Penengahan mengintensifkan patroli dan pemantauan wilayah rawan sebagai langkah pencegahan.

Kapolres mengajak warga aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600