Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa pom mini yang beroperasi di wilayah tersebut belum memiliki alat ukur atau tera resmi dari pemerintah, berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang secara rutin menjalani tera ulang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menghadiri reses DPRD Pohuwato Daerah Pemilihan Patilanggio–Duhiadaa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan jumlah pom mini di Pohuwato terus bertambah. Namun, pelaku usaha tersebut belum memiliki alat ukur bahan bakar minyak (BBM) yang ditera secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Pom mini di Pohuwato sudah cukup banyak. Namun, mereka memang belum memiliki alat ukur atau tera resmi dari pemerintah. Berbeda dengan SPBU Pertamina yang wajib melakukan tera ulang secara berkala,” ujarnya.
Menurut dia, pom mini umumnya masuk kategori usaha kecil sehingga belum dilengkapi sistem pengukuran standar seperti SPBU resmi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang pengawasan. Ia memastikan dinas terkait akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian takaran BBM.
“Jika ada laporan yang jelas dari masyarakat, kami akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) apabila menerima aduan, khususnya terkait dugaan praktik yang merugikan konsumen.
“Kami akan lakukan sidak jika ada laporan masyarakat. Biasanya laporan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian takaran atau hal lain yang merugikan pembeli,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar pengawasan terhadap distribusi BBM eceran dapat berjalan optimal.













