Scroll untuk baca berita
Kabar

PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Dasar Hukumnya

×

PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id

Hibata.id – Menjelang Ramadhan 2026, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mempertanyakan kepastian hak keuangan mereka, khususnya terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13 selama berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Status paruh waktu tidak menghapus hak keuangan sepanjang perjanjian kerja masih berlaku.

Status Paruh Waktu Tidak Menghilangkan Hak

PPPK paruh waktu tetap tercatat sebagai bagian dari ASN. Regulasi yang berlaku tidak membedakan hak keuangan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Hak atas THR dan gaji ke-13 melekat pada status kepegawaian, bukan pada skema jam kerja. Selama status administrasi sah dan aktif, negara tetap menjamin hak tersebut.

Baca Juga:  Penumpang Transportasi Laut dan Udara Gorontalo Alami Peningkatan

Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13

Ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini tidak membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu masuk dalam kategori penerima sepanjang memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Cuaca Panas Ekstrem Melanda Gorontalo, Ini Penjelasan BMKG

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu mengacu pada satu kali penghasilan bulanan.

Komponen pembayaran meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Nominal yang diterima dapat berbeda antar daerah karena menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Syarat Pencairan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026

Agar dapat menerima THR dan gaji ke-13, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Berstatus aktif saat pembayaran dilakukan

  2. Perjanjian kerja masih berlaku

  3. Tidak sedang menjalani sanksi kepegawaian

Jika seluruh syarat terpenuhi, instansi wajib membayarkan hak tersebut sesuai ketentuan.

Baca Juga:  PETI Dulupi Ternyata Terorganisir, Eks Presiden BEM Diduga jadi Pengumpul Uang "Atensi"

Perkiraan Jadwal Pencairan 2026

Mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 umumnya cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli 2026, guna membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Dengan kepastian regulasi yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir kehilangan hak THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 2026. Pemerintah tetap menjamin hak keuangan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel