Scroll untuk baca berita
Kriminal

Praja IPDN di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Avatar of Randa Damaling
×

Praja IPDN di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MARET. (Foto: Istw)
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MARET. (Foto: Istw)

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara berinisial MAR alias Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/2/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana. Keputusan diambil setelah gelar perkara pada Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:  Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo yang dibuat pada 26 Mei 2025, kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/151/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

Tim kuasa hukum korban, yakni Nurrachmatiah Badaru, Frengki Uloli, Nurmawi Mukmin, dan Gunawan, menyambut baik perkembangan penyidikan. Namun mereka meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel