Hibata.id – Gunawan Sadbor, seorang konten kreator yang dikenal luas lewat tarian uniknya di platform TikTok, kini menghadapi masalah hukum serius.
TikTokers asal Sukabumi ini ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.
Sosok dengan ratusan ribu pengikut tersebut ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, dan hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Gunawan Sadbor: Polisi Terus Lakukan Penyelidikan
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penangkapan Gunawan Sadbor namun belum mengungkapkan detail kronologi penangkapan atau informasi tambahan mengenai pihak lain yang terlibat.
“Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2024. Pihak kepolisian akan merilis informasi lebih lanjut setelah proses penyelidikan rampung.
Dari Tukang Jahit hingga TikTokers Populer dengan Tarian “Ayam Patuk”
Gunawan Sadbor tidak langsung dikenal sebagai sosok viral di TikTok. Pria ini sebelumnya adalah seorang penjahit keliling di Jakarta. Namun, perubahan besar dalam hidupnya terjadi saat pandemi Covid-19 melanda.
Pada tahun 2020, Gunawan mencoba peruntungan di platform TikTok, memanfaatkan waktu luangnya dengan melakukan siaran langsung yang menampilkan tarian-tarian khasnya.
Awalnya, Gunawan hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari dari hadiah virtual yang diberikan penonton.
Namun, popularitasnya meningkat secara pesat setelah tarian unik “Ayam Patuk” menarik perhatian publik.
Merasa mendapat respons positif, Gunawan memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sukabumi dan menjadikan aktivitas di TikTok sebagai mata pencaharian utama.
Popularitas yang Berujung pada Dugaan Pelanggaran Hukum
Berita penangkapan Gunawan Sadbor mengejutkan penggemar dan masyarakat luas. Sebelumnya dikenal sebagai sosok yang menghibur dan kreatif, kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang influencer yang terseret kasus hukum akibat dugaan promosi konten ilegal.