Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan di Eks Terminal Andalas

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
3 sebagai tersangka penganiayaan, menggunakan senjata tajam. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
3 sebagai tersangka penganiayaan, menggunakan senjata tajam. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hibata.id – Team Rajawali kembali mengamankan 4 orang yang berada di lokasi kejadian saat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan RM meninggal dunia. 

Empat orang tersebut masing-masing berinisial FA (27), RAS (21), SP (32) dan Pr.NF (28). 

Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu ada dua orang yang mengalami luka-luka.

Dua orang itu adalah RM yang mengalami luka robek di kepala, perut, serta luka sayatan di lengan. Sementara MT (32) yang mengalami luka gores di bagian lengan. 

Baca jugaPolisi Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras dalam Kardus di Kota Gorontalo

Jadi, kata Leonardo, total yang diamankan adalah enam orang dan mereka sementara dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Kini, katanya, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 3 sebagai tersangka penganiayaan, menggunakan senjata tajam. 

“Jadi ada dua korban pada insiden penganiayaan di eks terminal Andalas, sementara untuk pelaku kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tutup Kasat Reskrim

Reporter : Reza Saad

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600