Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras dalam Kardus di Kota Gorontalo

×

Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras dalam Kardus di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Team Rajawali Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras dalam Kardus di Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Jelang pemilu, Polresta Gorontalo Kota dan jajaran Polsek kembali melakukan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Dalam patroli tersebut, team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 986 botol dan 50 liter miras jenis Cap Tikus. Miras tersebut, berasal dari AM (33) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Minggu (11/12/2024) malam.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lk. AM sering menjual miras beralkohol jenis cap tikus , lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumahnya,” ungkap Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga:

Dua Pemuda di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi Usai Lakukan Pembunuhan

Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya

Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Pasalnya, sejumlah kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh miras.

“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preventif,” kata Ade Permana

Dilanjutkan KBP Ade, terkait peredaran miras sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota sudah melakukan penahanan terhadap salah satu penjual minuman keras yang berulang ulang kali kedapatan menjual miras.

“Penegakan hukum telah dijalankan, kami juga telah melakukan penindakan terhadap penjual minuman ini dan kami proses,” ujarnya.

KBP Ade Permana juga menghimbau dan mengajak semua masyarakat Gorontalo, agar tidak mengkonsumsi miras. Sehingga, situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Saya menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas,” terangnya.

Sedikit informasi, jika ada warga yang mengetahui adanya satu tindak pidana atau gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 untuk tindak lanjuti.

Reporter : Reza Saad

 

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600