Hibata.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Sabtu (10/02/2024) malam.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut didapat pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai”, Jelas Ipda Reza.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras dalam Kardus di Kota Gorontalo
Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya
Setubuhi Adik Ipar, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka
Dijelaskan Ipda Reza bahwa 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai itu dibawa oleh F dimana dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM.
FM meminta F, agar mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge (Sulawesi Tengah).
“FM mengaku, ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulteng,” ujarnya.
Keduanya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Reporter : Reza Saad