Parlemen

Ridwan Monoarfa Resmi Pimpin Sementara DPRD Provinsi Gorontalo

×

Ridwan Monoarfa Resmi Pimpin Sementara DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ridwan Monoarfa yang ditunjuk dan didaulat menjadi Pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Ridwan Monoarfa yang ditunjuk dan didaulat menjadi Pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Ridwan Monoarfa, yang baru saja dilantik sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo, siap menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Pelantikan ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Acara Pisah Sambut

Usai pelantikan, Ridwan Monoarfa, yang juga merupakan Sekretaris DPW Partai Nasdem, menyatakan bahwa tugas utamanya adalah menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah.

“Peristiwa ini adalah bagian dari rutinitas. Yang terpenting adalah menjalankan amanah dengan baik, memastikan aspirasi rakyat dapat diwujudkan dalam kebijakan publik,” ungkap Monoarfa.

Menurut rekomendasi Partai Nasdem, Ridwan Monoarfa ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo untuk periode 2024-2029. Proses penyerahan tanggung jawab dari Sofyan Puhi, mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024, berlangsung dengan lancar.

Baca Juga: Tradisi Maulid Nabi di Gorontalo, Warisan Budaya yang Tetap Terjaga

Sebagai bagian dari komitmennya, Ridwan Monoarfa berjanji untuk aktif turun ke lapangan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Gorontalo Utara, guna menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat.

“Sangat penting untuk menjaga sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat. Kita harus memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan kebijakan yang diterapkan di tingkat pusat,” tegasnya.

Dengan fokus pada koordinasi dan komunikasi yang efektif, Ridwan Monoarfa berharap dapat mendorong perkembangan daerah serta memenuhi harapan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600