Parlemen

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

×

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id

Hibata.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI, tentang penentuan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (10/03/2024).

“Hari ini adalah sidang isbat 1445 Hijriyah, dan sidang isbat ini merupakan kewenangan pemerintah, yang mengorganisir seluruh organisasi islam,” ucap Paris.

Baca Juga:  Paris Jusuf, ILCAMP Bank Indonesia Mampu Melahirkan Inovasi Untuk GenBI

Dalam sidang isbat tersebut, kata Paris, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi telah menetapkan awal bulan suci Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga:

Hadiri Halal Bihalal, Paris Jusuf : Selama Bulan Ramadhan Agenda DPRD Tetap Berjalan

Baca Juga:  Ekwan Ahmad: HUT ke-24 Provinsi Gorontalo Jadi Momentum Perbaikan

Paris Jusuf Tutup Bimtek DPRD Provinsi Gorontalo

“Saya berharap, masyarakat Gorontalo mengikuti keputusan dari sibat isbat yang merupakan keputusan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Menurut Paris, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dan bijak sebagaimana yang sudah dilakukan setiap Tahunnya.

Baca Juga:  Komisi III Menanti Janji Pj Gubernur Gorontalo Soal Kanal Tanggidaa

“Sekali lagi, kepada masyarakat mari ikuti keputusan ini, dan intinya laksanakan puasa ini sebaik-baiknya tanpa melihat perbedaan-perbedaan,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600