Kriminal

Satu Tahun, 120 Unit Handphone Daur Ulang Berhasil Terjual di Gorontalo

×

Satu Tahun, 120 Unit Handphone Daur Ulang Berhasil Terjual di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Melalui konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus jual beli handphone daur ulang/Hibata.id
Melalui konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus jual beli handphone daur ulang/Hibata.id

Hibata.id – Melalui konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus jual beli handphone daur ulang yang dilakukan tersangka ZA (29) dan kurir dengan inisial MA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menerangkan, penjualan HP daur ulang sudah dijalankan oleh ZA kurang lebih 1 tahun dengan total yang terjual adalah 120 unit Handphone.

“Dari hasil penyidikan, kami dapati ada 120 unit HP yang sudah berhasil dijual pelaku. Dia melakukan transaksi ilegal ini sudah satu tahun lamanya,” Ujar Kompol Leonardo, saat konferensi pers, Kamis (29/02/2024).

Baca Juga:  Polisi Amankan 240 Liter Miras Cap Tikus di Pagimana

Baca Juga:

Tips Agar Tidak Tertipu Dengan Penjualan Handphone Daur Ulang

Polisi Amankan Pelaku Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo

Bupati Merlan Berharap Uang PKH Jangan Belikan Skincare dan Rokok

Kompol Leonardo mengungkapkan, kedua pelaku ZA dan MA dijerat dengan pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000

Baca Juga:  Duh, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat

Selain itu, terjerat juga pasal 63 jo pasal 8 ayat (1) huruf j dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Sebelumnya dua pelaku diringkus team rajawali, usai menjajakan handphone Refurbished/daur ulang kepada salah seorang warga pada (26/02/2024).

Korban pun melaporkan ke Polisi, usai tertipu dengan barang dagangan pelaku yang ternyata tidak original .

Baca Juga:  Konten Kreator ‘Masak’ yang Jadi Tersangka, Ternyata ASN BPTP Gorontalo

Asal mula barang tersebut dibeli dari salah satu gerai online, dengan harga Rp.900.000, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga pasaran 1.3 juta rupiah per unitnya.

Dalam kasus ini selain ringkus dua pelaku diamankan pada (27/02/2024) ,team rajawali juga turut menyita 19 unit handphone Refurbished, dua buah dus kosong handphone, dan label segel.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600