Hibata.id – Pergantian sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) baru-baru ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Isu yang berkembang mengaitkan perubahan ini dengan dinamika politik lokal, termasuk Pilkada yang baru saja usai.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berdasarkan regulasi yang berlaku dan bukan atas dasar kepentingan politik tertentu.
“Pergantian ini tidak ada kaitannya dengan kondisi politik apa pun,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Abdullah menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Ia mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang menjabat di wilayahnya.
Selain itu, Abdullah juga mengutip surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 10623/R-AK.03/SD/F/2024 yang mengatur pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat tersebut, BKN menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan kepala sekolah negeri yang tidak memenuhi syarat paling lambat 31 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jabatan kepala sekolah diisi oleh tenaga pendidik yang kompeten serta memenuhi semua persyaratan administratif dan akademik yang ditetapkan.
Abdullah menegaskan bahwa kepala sekolah yang tidak memenuhi ketentuan akan diberhentikan dan kembali bertugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Menurutnya, langkah ini bukanlah hukuman, melainkan bagian dari upaya penyesuaian sistem pendidikan agar lebih efektif dan sesuai dengan standar nasional.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, lanjut Abdullah, PPK akan segera mengangkat kepala sekolah baru yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pergantian ini dilakukan melalui proses seleksi ketat guna memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih memiliki kapasitas dalam memimpin dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan memastikan bahwa kebijakan ini semata-mata dilaksanakan berdasarkan aturan yang ada.
“Saya hanya menjalankan aturan, bukan seperti yang dirumorkan di masyarakat,” tegasnya. Abdullah berharap agar masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tidak terbawa arus informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Buton Tengah. Dengan memastikan kepala sekolah memenuhi syarat sesuai regulasi, diharapkan mutu pendidikan di daerah ini semakin meningkat.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih profesional dan transparan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompetitif di tingkat nasional.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah serta tenaga pendidik lainnya guna memastikan bahwa sistem pendidikan di Buton Tengah berjalan dengan baik.
Evaluasi ini akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi siswa dan tenaga pendidik.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kebijakan ini dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan. Dengan adanya kepala sekolah yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan, maka diharapkan sekolah-sekolah di Buton Tengah dapat lebih berkembang dan mampu mencetak generasi penerus yang unggul.