Scroll untuk baca berita
Hukum

Setya Novanto Bebas, Hukuman Korupsi e-KTP Berkurang

×

Setya Novanto Bebas, Hukuman Korupsi e-KTP Berkurang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. Foto:Liputan6.com/Hibata.id
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. Foto:Liputan6.com/Hibata.id

Hibata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan pembebasan bersyarat tersebut.

Scroll untuk baca berita

Ia menjelaskan, pengurangan hukuman Setya Novanto menjadi dasar keputusan pemberian kebebasan bersyarat.

Baca Juga:  Menang Sengketa Pilpres, Yusril Cs Temui Prabowo Malam Ini

“Benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Menurut Kusnali, pemberian bebas bersyarat dilakukan sesuai aturan, yakni setelah Setya Novanto menjalani dua pertiga masa pidana dari vonis 12,5 tahun.

“Perhitungannya, dua pertiga hukuman sudah terpenuhi sehingga ia berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Bakal Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Suap Rp3 Miliar

Meski berstatus bebas bersyarat, mantan Ketua DPR RI itu tetap diwajibkan melapor secara berkala ke pihak Lapas Sukamiskin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapat sejumlah remisi. Ia keluar sebelum 17 Agustus sehingga tidak lagi memperoleh remisi pada momentum Hari Kemerdekaan,” kata Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto. Putusan itu memangkas vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari semula 15 tahun.

Baca Juga:  KPH Temukan Alat Berat di Kawasan Hutan PETI Balayo, Operatornya Melarikan Diri

Selain itu, pidana denda yang semula Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel