Kota Gorontalo

Siap-siap, ASN Kota Gorontalo akan Diberi Sanksi Jika Tambah Libur

×

Siap-siap, ASN Kota Gorontalo akan Diberi Sanksi Jika Tambah Libur

Sebarkan artikel ini
Wali kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di rumah pribadi (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di rumah pribadi (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan diberi sanksi jika menambah hari libur.

Olehnya, Marten Taha mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak menambah libur

“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten, Sabtu (13/4/2024).

Marten berharap dan mengimbau kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai dihari pertama kerja. 

Baca juga: Cek Nama Anda, Berikut Ribuan Nama Tenaga Honorer Dapat SK ASN 2024

Ia bilang, tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yakni mengevaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah. 

“Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” tegas Marten

Tak hanya itu, kata Marten, jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama kerja, akan diberikan sanksi tegas yakni pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Di Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP.

Meski begitu, Marten berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat.

Sebagaimana diketahui, libur atau cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024.

Cuti bersama ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600