Hibata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan segera memberlakukan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah titik strategis di kota tersebut.
Lokasi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, setiap lapak akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari. Biaya tersebut sudah termasuk layanan kebersihan.
“Rp10 ribu per lapak, sudah termasuk kebersihan,” kata Adhan saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, kebijakan retribusi UMKM Gorontalo ini bertujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kegiatan masyarakat di Kota Gorontalo.
Adhan menjelaskan, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk di kawasan Coffee Street.
Namun, Pemkot Gorontalo tetap memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk menata dan mengembangkan usaha mereka.
“Kami beri waktu beberapa bulan supaya usaha mereka bisa berkembang dulu. Kalau sudah stabil, baru retribusinya dipungut,” ujarnya.
Ia memastikan penarikan retribusi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pemkot Gorontalo berharap kebijakan ini bisa berjalan lancar, menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan bersih, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di tahun 2026.













