Scroll untuk baca berita
Parlemen

Sidak Komisi I Deprov Gorontalo: ASN Belanja Saat Jam Kerja Tanpa Surat Tugas

×

Sidak Komisi I Deprov Gorontalo: ASN Belanja Saat Jam Kerja Tanpa Surat Tugas

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan dan warung kopi di Kota Gorontalo. Dok. Humas/Hibata.id
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan dan warung kopi di Kota Gorontalo. Dok. Humas/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan dan warung kopi di Kota Gorontalo, Selasa (17/6/2025), guna memastikan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap jam kerja.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penurunan kedisiplinan ASN yang terlihat berada di lokasi umum saat jam kantor masih berlangsung.

Scroll untuk baca berita

“Beberapa laporan menyebutkan ada ASN yang berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja. Maka hari ini kami turun langsung untuk mengecek kebenarannya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, di sela-sela sidak.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa: Manusia Gorontalo Adalah Aset Masa Depan Bangsa

Dari hasil pemantauan, tim menemukan sejumlah ASN berstatus guru yang berada di pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan yang diterima, keberadaan mereka berkaitan dengan kebutuhan kegiatan sekolah, seperti pembelian hadiah atau perlengkapan akhir tahun ajaran.

“Kami memahami alasan tersebut, namun tetap harus disertai surat tugas dari atasan sebagai bentuk izin resmi. Ini penting untuk menjaga profesionalitas,” jelas Kristina.

Ia menegaskan bahwa ASN tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa kejelasan. Meski tidak ada agenda khusus, kata dia, seorang ASN tetap wajib berada di lokasi tugas selama jam kerja.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau PSU di Boalemo-Pohuwato

“Kalau ada urusan mendesak, sebaiknya dilakukan di luar jam kerja. Bila sangat penting, wajib ada surat tugas,” tambahnya.

Sidak juga dilakukan di beberapa warung kopi. Hasilnya, tim tidak menemukan ASN yang sedang bersantai di luar kantor.

“Alhamdulillah, kami belum temukan ASN yang nongkrong di warung kopi. Semoga ini menjadi kebiasaan yang terus terjaga,” katanya.

Kristina menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya hanya memberikan teguran kepada ASN yang kedapatan di luar kantor. Namun jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, Komisi I akan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga:  Bertemu Ahmad Doli, Femy Udoki Bahas Kelanjutan DOB Bone Pesisir

Kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi sorotan publik belakangan ini, seiring meningkatnya laporan masyarakat mengenai pelanggaran jam kerja.

Pemerintah daerah melalui DPRD dan instansi terkait terus memperkuat pengawasan agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen menjaga kedisiplinan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan evaluatif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600