“SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum karena melanggar tiga regulasi sektoral,” tegas Kindom di hadapan majelis hakim.
Sidang ini dianggap jadi momentum penting bagi penambang rakyat Bone Bolango.
Jika hakim mengabulkan dalil cacat hukum, bukan cuma SK ESDM yang bisa gugur, tetapi juga bisa membuka peluang sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah lama diperjuangkan warga.
Sengketa ini bermula dari keberatan masyarakat Bone Bolango atas izin operasi PT GM yang dinilai tidak sesuai aturan.
Gugatan mereka menyoroti hak masyarakat lokal yang merasa tersingkir dari wilayah pertambangan yang telah dikelola sejak puluhan tahun lalu.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait sebelum majelis hakim memutuskan perkara tersebut.
Tanggapan PT Gorontalo Mineral
Menanggapi jalannya sidang, Manager External Affairs PT Gorontalo Minerals, Didit Hatmoko, menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik.
“PT Gorontalo Minerals selaku pemegang kontrak karya selalu menjalankan good mining practice, taat dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami juga menghormati jalannya persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Sidang ini dinilai menjadi momen krusial dalam gugatan yang diajukan penambang rakyat. Jika majelis hakim mengabulkan dalil cacat hukum, bukan hanya SK ESDM yang gugur, tetapi juga membuka peluang bagi sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini sudah lama diperjuangkan masyarakat Bone Bolango yang mengandalkan tambang rakyat sebagai sumber penghidupan.












