Hibata.id – Sidang perkara kriminalisasi terhadap Mada Yunus, seorang petani yang menjadi korban skema kemitraan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki tahap penting pada Selasa (8/6). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, kuasa hukum Mada menghadirkan Sri Palupi, peneliti sekaligus pendiri Institute for Ecosoc Rights, sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Sri Palupi memaparkan tiga pokok utama: pertama, buruknya tata kelola industri sawit; kedua, skema kemitraan plasma yang merugikan petani; dan ketiga, konflik serta resistensi rakyat sebagai akibat dari dua hal sebelumnya.
Palupi menekankan bahwa industri sawit di Indonesia tumbuh sangat pesat, namun tanpa tata kelola yang memadai. Pada 2022, luas kebun sawit mencapai 17,7 juta hektare—dikelola oleh 2.389 perusahaan di 26 provinsi. Namun, perluasan masif ini memicu kerusakan sosial, politik, dan ekologis di berbagai wilayah.
Menurut Palupi, masalah utama tata kelola sawit terbagi menjadi tiga. Pertama, perizinan yang tumpang tindih dan tidak akuntabel, mencakup izin lokasi, izin lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK pelepasan kawasan hutan, dan HGU (Hak Guna Usaha).
Kedua, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% dari HGU yang sering diabaikan perusahaan. Ketiga, sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang hanya mencakup sekitar 33% dari total lahan sawit.
Palupi mengungkap data mencengangkan terkait sawit ilegal dan pelanggaran izin. Terdapat 2,6 juta hektare kebun sawit yang beroperasi tanpa SK pelepasan kawasan hutan. Hanya 36% dari total kebun sawit nasional yang memiliki izin lengkap. Sebanyak 537 perusahaan mengelola 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU.
“Sementara itu, 3 juta hektare kebun sawit tumpang tindih dengan wilayah pertambangan dan 3,2 juta hektare tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Sri Palupi dalam persidangan.
Selain soal ilegalitas, Palupi juga menyoroti praktik korupsi dan penghindaran pajak. Menurut data KPK, 40% perusahaan sawit tidak membayar pajak. Kasus ekspor CPO (minyak sawit mentah) pun memperlihatkan keterlibatan konglomerat besar seperti Wilmar Group serta pejabat di tingkat pusat dan daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Terkait skema kemitraan plasma, Palupi menjelaskan bahwa meskipun perusahaan diwajibkan menyediakan 20% dari HGU untuk masyarakat, yang terjadi justru sebaliknya.
“Masyarakat menyerahkan lahan, menanggung utang, tapi tidak tahu kapan akan mendapat hasil. Bahkan pengelolaan kebun diambil alih sepenuhnya oleh perusahaan,” jelasnya.
Palupi menyebut skema Revitalisasi Perkebunan atau manajemen satu atap sebagai bentuk kemitraan yang paling merugikan masyarakat. Skema ini menjadi sumber konflik utama di Buol—termasuk dalam kasus Mada Yunus.
Dampak dari buruknya sistem ini adalah ledakan konflik agraria. Data menunjukkan 67% konflik agraria pada 2024 disebabkan oleh ekspansi sawit. Tercatat 2.710 konflik agraria selama 2015–2022, sebagian besar terkait dengan HGU. Dalam rentang 2007–2024, ratusan petani dikriminalisasi, puluhan tewas atau terluka.
Masyarakat yang kehilangan tanah dan tidak mendapatkan keadilan akhirnya melakukan aksi protes, pendudukan lahan, hingga blokade.
“Itu bukan tindakan kriminal, tapi bentuk resistensi rakyat yang dipinggirkan,” tegas Palupi. Ia mengutip James Scott: “Demonstrasi dan blokade adalah senjata kaum lemah.”
Kasus Mada Yunus, menurut Palupi, bukan sekadar soal satu orang petani. Ini adalah cerminan struktur ketimpangan dalam industri sawit yang melibatkan korporasi, negara, dan sistem hukum. Sidang ini menjadi ruang untuk mengungkap bahwa kemitraan sawit hari ini telah berubah dari janji kemakmuran menjadi alat perampasan dan kriminalisasi.
Dalam penutup keterangannya, Palupi menyatakan bahwa negara harus segera turun tangan untuk memperbaiki tata kelola sawit, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mada menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara ini menjelaskan bahwa aksi pemalangan atau blokade yang dilakukan Mada Yunus merupakan bentuk protes atas buruknya pengelolaan sawit oleh PT HIP.
Karena itu, katanya, kriminalisasi yang dilakukan terhadap petani plasma, khususnya di wilayah PT HIP, adalah bentuk ketidakadilan. Ahli juga menegaskan bahwa pasal 107 dan pasal 55 yang digunakan dalam dakwaan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35 Tahun 2017.
Pengelolaan sawit dalam skema kemitraan antara perusahaan dan petani plasma melalui koperasi, menurut ahli, telah merugikan petani. Mekanisme pembagian hasil yang berlaku adalah 70% untuk perusahaan dan hanya 30% untuk petani.
Ahli menjelaskan bahwa skema kemitraan saat ini semakin menguntungkan perusahaan dan merugikan petani. Hal itu terlihat dari sejumlah indikasi: penyediaan lahan dibebankan kepada masyarakat; dan pengelolaan kebun plasma berpindah tangan ke perusahaan.
Juga pengelolaan dilakukan secara tidak transparan; pendanaan dan risiko kegagalan dibebankan kepada masyarakat; serta pembagian hasil yang makin mengecil untuk petani. Kondisi ini memperbesar risiko masyarakat kehilangan lahan.
Sementara itu, Seny, perwakilan dari Forum Petani Plasma Buol (FPPB), menyatakan bahwa kasus Mada ini sangat dipaksakan. Hal ini terlihat dari proses yang sudah memasuki sidang ke-14. Seluruh keterangan saksi, baik dari pelapor maupun yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Mada.
Bahkan, barang bukti yang dihadirkan di persidangan terbukti bukan milik Mada Yunus, melainkan milik orang lain. “Perusahaan hanya ingin ada petani yang dipenjara. Mereka mengada-ada, memaksakan tuduhan, dan mengaitkan hal-hal yang tidak relevan dengan Mada,” ujarnya.
Ia juga menilai aparat penegak hukum bersikap tidak adil dan berat sebelah, lebih membela perusahaan. Hal itu terlihat dari cepatnya proses hukum terhadap Mada dan petani lain, sementara sembilan laporan dari petani yang sudah satu tahun lebih dilaporkan tidak diproses sama sekali.
“Ironisnya,, setelah dilaporkan ke Kompolnas, hanya dijawab bahwa akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutannya. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut apa pun,” pungkasnya.












