Hibata.id – Hal ini mencuat dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Gorontalo bareng Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Minggu (3/8/2025), yang ngebahas program beasiswa dalam KUA-PPAS APBD 2026.
Dalam rapat itu, Komisi IV fokus menyoroti beberapa skema beasiswa, seperti Beasiswa S1 Umum, Beasiswa Kedokteran, Beasiswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dan Beasiswa ATMI Solo.
Anggota Komisi IV, Sri Darsianti Tuna, terang-terangan mengkritik alur pengajuan beasiswa yang masih harus lewat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Pengurusan beasiswa terlalu rumit. Mahasiswa harus melalui jalur DPRD, fraksi, baru sampai ke Biro Kesra. Ini tidak praktis,” kata Yanti sapaan akrabnya.
Menurutnya, sistem yang terlalu panjang ini justru rawan menimbulkan masalah administratif dan bikin proses seleksi makin lama.
“Sering terjadi penggantian karena berkas tidak lengkap. Ini mengecewakan bagi mahasiswa yang sudah menaruh harapan,” tambahnya.
Ia juga nyorotin soal pemohon yang nggak lolos karena pernah nerima beasiswa sebelumnya di jenjang yang sama.
Padahal sesuai aturan, beasiswa cuma bisa sekali per jenjang, kecuali pindah ke jenjang lebih tinggi, kayak dari S1 ke S2.
Menariknya, Yanti menyebut kalau ada pemohon yang belum memenuhi syarat tetap bisa lanjut asalkan berkasnya dilengkapi secara manual.
“Ketika pemohon tidak memenuhi syarat, mereka tetap dapat melengkapi berkas. Namun, bukan melalui link SIBES, melainkan langsung menyerahkan kelengkapan secara manual ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Hal ini bertujuan agar penyebab ketidakterpenuhan syarat administrasi dapat diketahui secara jelas,” tambahnya.
Yanti usul supaya ada petugas penghubung alias liaison officer (LO) khusus yang bisa jadi jembatan antara DPRD dan tim administrasi beasiswa.
“Perlu LO untuk menghubungkan DPRD dan Kesra agar berkas calon penerima bisa difilter lebih awal. Jadi saat masuk daftar, mereka benar-benar layak,” tegasnya.
Komisi IV juga sempat mempertanyakan teknis rekrutmen dua jenis beasiswa yang dianggap penting: Beasiswa Kedokteran dan Beasiswa STTD. Menurut DPRD, penerima beasiswa seharusnya nggak itu-itu saja terus.
“Beasiswa kedokteran sebaiknya tidak hanya untuk satu orang selama bertahun-tahun. Harus ada sistem rotasi agar lebih merata,” kata Yanti.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD Gorontalo berencana manggil langsung pihak RSUD dan Dishub untuk ngasih penjelasan soal mekanisme seleksi beasiswa.
“Kami ingin memahami mekanisme perekrutan di kedua instansi. DPRD harus ikut mengawasi agar tidak ada kesalahan di kemudian hari,” tutup Yanti.
Menjawab hal itu, Pestawaty dari Biro Kesra menjelaskan bahwa penerima beasiswa kedokteran dipilih berdasarkan rekomendasi dari RSUD Hasri Ainun Habibie dan diwajibkan mengabdi di sana selama 10 tahun pasca-lulus.
Sementara untuk beasiswa STTD, penentuan penerima disesuaikan dengan kebutuhan tenaga teknis di sektor transportasi dan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.












