Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (7/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsi dan dalam kondisi layak operasional.
Ia menegaskan, kendaraan dinas yang sudah tidak berfungsi akan diproses sesuai aturan, termasuk melalui mekanisme lelang resmi untuk menambah pendapatan daerah.
“Kendaraan yang tidak lagi layak akan kami lelang secara resmi agar memberi manfaat bagi daerah,” ujar Adhan.
Adhan juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.
Karena itu, Pemkot Gorontalo akan menindak tegas setiap penyalahgunaan.
“Jika kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan tugas, maka akan kami tarik,” tegasnya.
Selain itu, kendaraan dinas yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Sejalan dengan penertiban aset, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid menyampaikan kebijakan retribusi parkir berlangganan yang telah diberlakukan sejak Senin (5/1/2026).
Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Ismail menginstruksikan agar kendaraan dinas yang belum melunasi retribusi parkir berlangganan ditahan sementara hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
“Kendaraan dinas yang belum membayar retribusi parkir berlangganan akan ditahan sementara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Rahmanto menjelaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan berlaku khusus untuk parkir di tepi jalan umum dengan masa berlaku satu tahun.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menata parkir agar lebih tertib, meningkatkan pelayanan, serta mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Parkir berlangganan menjadi upaya Pemkot Gorontalo menata parkir tepi jalan agar lebih tertib dan mendukung PAD,” ujar Rahmanto.
Hingga saat ini, sekitar 500 ASN telah terdaftar dalam program parkir berlangganan.
Program tersebut diharapkan mampu mengurangi parkir tidak teratur dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo.













