Scroll untuk baca berita
Sosial

Pemkot Gorontalo Ungkap Nasib Kendaraan Dinas yang Disalahgunakan

×

Pemkot Gorontalo Ungkap Nasib Kendaraan Dinas yang Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Gorontalo, kendaraan dinas roda dua, penertiban kendaraan dinas, aset daerah Gorontalo, apel kendaraan dinas, parkir berlangganan Gorontalo, retribusi parkir, pendapatan asli daerah, Dishub Gorontalo, ASN Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (7/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid.

Scroll untuk baca berita

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsi dan dalam kondisi layak operasional.

Ia menegaskan, kendaraan dinas yang sudah tidak berfungsi akan diproses sesuai aturan, termasuk melalui mekanisme lelang resmi untuk menambah pendapatan daerah.

Baca Juga:  Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos Tewas

“Kendaraan yang tidak lagi layak akan kami lelang secara resmi agar memberi manfaat bagi daerah,” ujar Adhan.

Adhan juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.

Karena itu, Pemkot Gorontalo akan menindak tegas setiap penyalahgunaan.

“Jika kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan tugas, maka akan kami tarik,” tegasnya.

Selain itu, kendaraan dinas yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

Sejalan dengan penertiban aset, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid menyampaikan kebijakan retribusi parkir berlangganan yang telah diberlakukan sejak Senin (5/1/2026).

Baca Juga:  Amran Mustapa, Cabup Sederhana yang Makan Melantai Bersama Warga

Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Ismail menginstruksikan agar kendaraan dinas yang belum melunasi retribusi parkir berlangganan ditahan sementara hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

“Kendaraan dinas yang belum membayar retribusi parkir berlangganan akan ditahan sementara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Rahmanto menjelaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan berlaku khusus untuk parkir di tepi jalan umum dengan masa berlaku satu tahun.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Kukuhkan KUA-PPAS 2026, Anggaran KPID dan KIP Akhirnya Masuk

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menata parkir agar lebih tertib, meningkatkan pelayanan, serta mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Parkir berlangganan menjadi upaya Pemkot Gorontalo menata parkir tepi jalan agar lebih tertib dan mendukung PAD,” ujar Rahmanto.

Hingga saat ini, sekitar 500 ASN telah terdaftar dalam program parkir berlangganan.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi parkir tidak teratur dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel