Hibata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraih keuntungan bersih Rp1,8 miliar per tahun dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya menyatakan narasi tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan angka Rp1,8 miliar yang beredar bukan laba bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor sebelum dikurangi berbagai komponen biaya.
“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” katanya.
Respons atas Narasi Media Sosial
BGN menyampaikan klarifikasi tersebut setelah muncul sejumlah konten di media sosial yang mengaitkan program MBG dengan dugaan keuntungan besar mitra, bahkan disertai tudingan penggelembungan harga bahan baku.
Dalam narasi yang beredar, angka Rp1,8 miliar disebut sebagai keuntungan bersih tahunan yang diterima mitra SPPG. Isu tersebut kemudian berkembang dengan mengaitkan kepemilikan dapur layanan dengan kelompok tertentu, sehingga memunculkan persepsi bahwa program MBG dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
BGN menilai klaim tersebut tidak didukung perhitungan menyeluruh atas skema investasi dan operasional yang dijalankan mitra.
Skema Investasi dan Risiko Usaha
Sony menjelaskan setiap mitra SPPG wajib menyiapkan investasi awal yang nilainya berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan atau renovasi fasilitas, pengadaan peralatan, serta pemenuhan standar keamanan pangan.
Dengan proyeksi pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, mitra tidak serta-merta memperoleh laba pada tahun pertama operasional.
Menurut BGN, titik impas atau Break Even Point (BEP) secara rasional baru dapat tercapai dalam kurun waktu dua hingga 2,5 tahun.
“Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” kata Sony.
Ia juga membantah tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan mengurangi porsi makanan penerima manfaat. BGN menerapkan standar teknis dan pengawasan dalam distribusi makanan untuk memastikan kualitas dan kuantitas sesuai ketentuan.
Seleksi Terbuka dan Berbasis Standar
BGN menegaskan proses rekrutmen mitra SPPG dilakukan secara terbuka. Setiap pihak, baik swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan, dapat mengikuti seleksi selama memenuhi syarat administratif dan teknis.
Persyaratan tersebut mencakup kemampuan investasi Rp2,5–6 miliar, ketersediaan lahan dengan zonasi sesuai, serta pemenuhan standar higienitas dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Juknis 401.1.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” ujarnya.
BGN memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan berlapis guna menjaga kualitas layanan serta transparansi pengelolaan anggaran negara.













