“Sepertinya tidak bijak apabila Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB hanya memprioritaskan dalam database BKN,” ujar dia.
Sepri menjelaskan, masuk atau tidaknya tenaga non-ASN dalam database BKN karena sumber penggajian dari APBD, Sedangkan yang tidak masuk itu melalui BLU.
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan CASN 2024
“Padahal mereka pengabdiannya sudah lama,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sepri juga menyoroti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian penataan masalah non ASN yang ditargetkan selesai Desember 2024.
“Tapi sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2024, kita masih belum melihat bagaimana keseriusan pemerintah dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN. Masih ada jutaan pegawai non-ASN yang nasibnya belum jelas,” ucapnya.












