Sosial

Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

×

Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Hibata.id

Hibata.id – Menjadi Kepala Desa bukan hanya tentang kepemimpinan dan pengabdian, tetapi juga memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon.

Dalam rangka memastikan proses pemilihan Kepala Desa berlangsung secara adil, transparan, dan kompetitif, pemerintah telah menetapkan serangkaian persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Baca Juga: Langkah Mengecek Nama Kamu di Bantuan BPNT 2024

Hibata.id bertujuan untuk memberikan panduan lengkap tentang syarat dan ketentuan pencalonan Kepala Desa untuk membantu calon pemimpin desa mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Syarat Umum Pencalonan

Warga Negara Indonesia (WNI): Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia sebagai bukti loyalitas dan dedikasi terhadap negara dan masyarakat.

Usia Minimal: Biasanya, calon harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Usia ini dianggap cukup matang untuk memegang tanggung jawab sebagai Kepala Desa.

Pendidikan Minimal: Calon umumnya diharuskan memiliki pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, meskipun persyaratan ini bisa berbeda di setiap daerah.

Penduduk Setempat: Calon harus merupakan penduduk desa atau setidaknya telah tinggal di desa tersebut selama kurun waktu tertentu, biasanya minimal 1 tahun sebelum pemilihan.

Sehat Jasmani dan Rohani: Calon harus dapat membuktikan kesehatan jasmani dan rohani melalui surat keterangan dokter yang sah.

Bebas Narkoba dan Catatan Kriminal: Calon harus dapat menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.

Syarat Khusus

Tidak Sedang Menjabat: Calon tidak boleh sedang menjabat sebagai Kepala Desa untuk periode ketiga secara berturut-turut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan: Calon harus dapat membuktikan kemampuan manajerial dan kepemimpinan, biasanya melalui riwayat pengalaman kerja atau kegiatan sosial.

Tidak Berafiliasi dengan Parpol: Calon tidak boleh menjadi anggota aktif partai politik, untuk memastikan kepemimpinan yang netral dan tidak bias.

Pengajuan Program Kerja: Calon harus mengajukan program kerja yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Proses Pencalonan

Pendaftaran: Calon harus mendaftar pada panitia pemilihan Kepala Desa dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai syarat dan ketentuan.

Verifikasi: Panitia akan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan calon memenuhi semua kriteria.

Kampanye: Calon diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal dan aturan yang ditetapkan, untuk mempresentasikan program dan visi-misi kepada masyarakat.

Pemilihan: Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menjadi Kepala Desa adalah kesempatan untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Memahami syarat dan ketentuan pencalonan adalah langkah pertama bagi calon Kepala Desa untuk mempersiapkan diri menghadapi proses pemilihan. Dengan persiapan yang matang dan dedikasi yang kuat, calon Kepala Desa dapat memberikan dampak positif bagi desa dan masyarakatnya.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600