“Jumlahnya disebutkan, dua kwitansi seratus-seratus juta yang mulia,” ungkapnya di depan hakim.
Sukim mengaku, jika sumber dana yang digunakan untuk melakukan renovasi kamar anak SYL merupakan dana pribadinya.
“Uang saya itu yang mulia,” katanya.
Kenapa harus mengorbankan uang pribadi untuk orang lain?, tanya hakim kepada Sukim Supandi. Dirinya menjawab bahwa dirinya tidak nyaman ketika menolak permintaan itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut belum diganti oleh yang bersangkutan.
“Belum dibayar yang mulia,” ia menandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan SYL masih berlangsung.