Nasional

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

×

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id – Masih dalam suasana bulan suci Ramadhan, kebijakan yang mengejutkan datang dari Pemerintah Indonesia. Mereka mengumumkan bahwa pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.

Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dibuka Mulai Maret, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

“Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2023).

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600