Hibata.id – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Gorontalo mendesak Kepolisian Sektor Telaga untuk menerapkan pasal pemberat terhadap Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Muhamad Daud Adam, terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu warganya.
Ketua PC IMM Kabupaten Gorontalo, Rinaldy Latif, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa Djakarian Hasan (23) di kantor desa tidak bisa dianggap enteng, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik saat menjalankan tugasnya.
“Ini bukan persoalan pribadi atau emosi sesaat. Ini adalah penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa terhadap warga yang menyampaikan aspirasi,” ujar Rinaldy dalam keterangannya di Gorontalo, Kamis (24/4/2025).
Desakan Penerapan Pasal Pemberat
Rinaldy menilai bahwa penetapan Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh penyidik masih terlalu ringan untuk mengusut kasus ini. Ia mendesak agar aparat penegak hukum mempertimbangkan Pasal 52 KUHP tentang pemberatan hukuman terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya.
“Pejabat publik seharusnya melindungi, bukan justru melukai warga. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini peristiwa yang merusak marwah pemerintahan desa dan nilai demokrasi,” ujarnya.
IMM juga mengusulkan penerapan Pasal 415 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Kritik Terhadap Tindakan Pejabat Desa
Rinaldy menyayangkan sikap Kades Buhu yang dianggap menggunakan posisi jabatannya untuk menekan kritik warga. Ia menilai hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, maka publik akan semakin apatis terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa. Ini bahaya bagi keberlangsungan demokrasi lokal,” tegasnya.
Sebagai warga Desa Buhu sendiri, Rinaldy turut menyampaikan rasa kecewa dan malu atas insiden tersebut. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera mengambil tindakan administratif berupa pencopotan jabatan terhadap Muhamad Daud Adam.
“Ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral. Pemerintah tidak boleh diam terhadap tindakan yang mencoreng institusi publik,” ujarnya.