Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kasir perempuan di salah satu salon di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (27/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan langsung dari korban. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Khoirunnas.
Polres Pohuwato menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi, serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.












