Scroll untuk baca berita
Hukum

Terungkap! Ternyata Ada Oknum ASN Miliki Alat Berat yang Beroperasi di PETI Sungai Dopalak

×

Terungkap! Ternyata Ada Oknum ASN Miliki Alat Berat yang Beroperasi di PETI Sungai Dopalak

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang disegel oleh Kepolisian Resor (Polres) Buol pada Senin malam, 30 Juni 2025. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang disegel oleh Kepolisian Resor (Polres) Buol pada Senin malam, 30 Juni 2025. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Fakta baru terungkap dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Dopalak, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Salah satu alat berat yang disegel dalam operasi Polres Buol pada 30 Juni 2025 ternyata dimiliki oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Buol.

Informasi ini dibenarkan dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Kepemilikan alat berat oleh ASN tersebut menambah panjang daftar kejanggalan dalam kasus ini, terutama setelah segel garis polisi yang sebelumnya terpasang dilaporkan dilepas tanpa proses hukum yang jelas.

Scroll untuk baca berita

“Satu alat berat yang sempat disegel itu adalah milik seorang ASN aktif dengan inisial SD alias A. Oknum ASN ini tidak hanya soal kepemilikan alat berat, tetapi juga kemungkinan keterlibatan langsung dalam aktivitas tambang ilegal,” kata ujar sumber tersebut, Jumat (4/7/2025).

Diketahui, sebagai ASN, setiap individu memegang tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Salah satu bentuk pelanggaran serius yang harus dihindari oleh ASN adalah keterlibatan dalam kegiatan tambang ilegal.

Baca Juga:  Bebas dari Kasus Sambo, Bharada Richard Eliezer Resmi Menikah

Tambang ilegal yang menggunakan alat berat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku dan mencoreng citra institusi pemerintahan. Disisi lain, kegiatan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Ia bilang, keterlibatan ASN dalam aktivitas ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mendukung, memfasilitasi, atau bahkan membekingi tambang ilegal, merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum.

Lebih lanjut, kata dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan bertindak sebagai teladan dalam masyarakat.

“Apabila seorang ASN terbukti terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Baca Juga:  Korem 133 NW Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

Dalam kasus tertentu, kata dia, ASN juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi. Larangan ini bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga hukum, mengelola sumber daya negara secara bertanggung jawab, dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan rakyat,” ujuarnya

Sebelumnya, Polres Buol menyita tiga unit alat berat dalam operasi penertiban PETI yang telah merusak ekosistem Sungai Dopalak dan mengancam keselamatan warga sekitar. Namun, garis polisi yang menandai alat berat tersebut dilepas beberapa hari kemudian, dengan alasan bahwa alat digunakan untuk pembangunan tanggul berdasarkan surat dari pemerintah desa.

Pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah warga dan tokoh masyarakat, yang meyakini bahwa alat berat itu memang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Mereka mencurigai ada unsur pembiaran, bahkan perlindungan terhadap aktivitas tersebut oleh oknum aparat dan pejabat.

Baca Juga:  Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

“Kalau betul itu alat ASN, lalu kenapa dilepas begitu saja? Ini sudah bukan sekadar pelanggaran, tapi penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Dopalak.

Kepolisian diminta untuk bersikap transparan dan menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Warga mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan ASN dan kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu sebagai bentuk perlindungan terhadap PETI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Buol maupun Pemerintah Kabupaten Buol terkait keterlibatan ASN dalam kepemilikan alat berat tersebut. Namun, masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak berhenti di permukaan dan benar-benar menyentuh para aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600