Hibata.id – Polsek Tilongkabila langsung melakukan operasi di salah satu warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, pada pada Selasa (2/7/2024).
Operasi itu dilakukan setelah beredar kabar di beberapa media online bahwa warung tersebut diduga dibekingi oknum Polisi. Pasalnya, warung tersebut tak jauh dari markas mereka, atau sekitar 800 meter saja.
Berdasarkan rilis yang diterima Hibata.id, pemilik warung tersebut bernama Herson Moha Alias Sony, atau biasa dipanggil Tara. Operasi itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tilongkabila Aipda Zulkifli Doda, bersama 5 personil lainnya.
Ketika operasi itu, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam warung itu, dalam rumah, kamar, hingga ke dapur. Namun, hasil pemeriksaaan itu, tidak ditemukan adanya miras jenis apapun.
Baca juga: Dugaan Bekingan Miras di Kompleks Markas Polisi Tilongkabila Bonebol
Dengan begitu, Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan membantah soal informasi adanya dugaan anggotanya yang terlibat untuk membekingi warung tersebut. Ia bilang, informasi itu tidak benar
Ipda Andi Rustan pun menegaskan, anggotanya tidak pernah memberikan perlindungan, apalagi membekingi penyalahgunaan minuman beralkohol. Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolda Gorontalo nomor 222.
“Dalam surat telegram itu sangat jelas, melarang melakukan penyalahgunaan minuman beralkohol. Termasuk memberikan perlindungan, atau membekingi penjual miras,” kata Ipda Andi Rustan.
Meski begitu, kata dia, pihaknya pernah melakukan Razia di warung milik Tara itu pada bulan Juni lalu. Hasilnya, mereka menemukan barang bukti miras berupa cap tikus di tempat tersebut.
Baca juga: Dugaan Bekingan Miras di Bonebol, Kapolda Diminta Turun Tangan
“Selain tempat itu, kami juga melakukan razia di tempat lain. Razia ini merupakan kegiatan rutinitas,” jelasnya
Benar saja, Polres Bone Bolango pernah berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat melakukan Operasi Pekat Otanaha, pada Selasa (18/6/24) silam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 liter cap tikus ditemukan di wilayah Kecamatan Tilongkabila, dan juga beberapa botol minuman keras berbagai jenis.
Puluhan miras yang berhasil diamankan itu diantaranya berasal dari warung milik Tara itu. Hal itu dibenarkan oleh Iptu Dimas Wicaksono Wijaya Kasat Narkoba Polres Bone Bolango.
“Informasinya ada di razia untuk pemilik inisial S, datanya ada di admin, saya tanya nanti,” kata Iptu Dimas Wicaksono Wijaya kepad hibata.id