Hibata.id – Suasana ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mendadak tegang saat mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD, Senin (8/12/2025).
Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti aduan dari Gorontalo Corruption Watch (GCW) soal empat paket proyek jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan PKP.
Tapi siapa sangka, diskusi justru melebar ke temuan yang jauh lebih menarik, sejumlah proyek irigasi dinilai “nggak nyambung” dengan kebutuhan di lapangan. “Irigasinya ada, sawahnya yang nggak ada”
Anggota Komisi III, Anas Jusuf, membeberkan fakta yang bikin alis mengernyit. Dari sembilan paket proyek irigasi dengan total anggaran sekitar Rp43 miliar, beberapa dibangun di area yang bukan persawahan.
Beberapa titik seperti Bonggopini dan Danau Perintis disebut tidak sesuai peruntukan. Bahkan di Wononsari, kondisi lapangannya nyaris tak masuk akal.
“Sudah berubah jadi kebun jeruk, kelapa, dan tebu. Bukan sawah lagi,” kata Anas.
Ia menegaskan, kondisi ini dinilai salah sasaran. Komisi III bahkan mempertimbangkan merekomendasikan pemutusan kontrak ke pemerintah pusat jika evaluasi tidak dilakukan.
Menurut Anas, akar persoalan kemungkinan besar ada pada proses verifikasi yang hanya dilakukan secara administrasi.
Tidak ada cek lapangan menyeluruh, sehingga apa yang direncanakan tidak cocok dengan realita yang dikerjakan.
Alhasil, proyek berjalan, anggaran keluar, tapi hasilnya tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Tak berhenti di soal lokasi, Anas juga menunjuk masalah lain yang tak kalah serius: progres fisik banyak proyek masih rendah, padahal waktu mepet ke akhir tahun.
“Kita ragu semua bisa selesai sebelum 31 Desember,” ujarnya.
Dari pihak balai, alasan yang muncul adalah karena program baru turun dua bulan terakhir. Mau tidak mau, daerah harus menerima dan mengerjakannya dalam waktu yang sangat terbatas.
Di tengah berbagai catatan kritis, ada satu kabar baik. Pemantapan Jalan Nasional di Gorontalo sudah tembus 97,3 persen. Hanya tersisa sekitar 2 persen pekerjaan lagi.
Melihat hasil itu, Komisi III mendorong agar pemerintah pusat memperbanyak Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun depan.
“Kita akan minta tambahan IJD supaya jalan daerah bisa ditangani lebih maksimal,” kata Anas.
Komisi III juga berencana mengusulkan sejumlah jalan provinsi naik status menjadi jalan nasional.
Alasannya cukup kuat: tingkat pemantapan jalan provinsi baru 62 persen, jauh tertinggal dari jalan nasional yang hampir rampung seluruhnya.
Meski begitu, proses administratifnya baru bisa dilakukan pada 2027. Ada prosedur panjang yang harus dilewati. Namun Komisi III memastikan langkah politik untuk mendorong percepatan tetap dilakukan.
“Administrasinya memang lima tahun, tapi secara politik tetap kita dorong,” tegas Anas.












