Scroll untuk baca berita
HeadlineKota Gorontalo

Warning!, ASN Kota Gorontalo Bisa Dipecat jika Kedapatan Selingkuh

×

Warning!, ASN Kota Gorontalo Bisa Dipecat jika Kedapatan Selingkuh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN/Hibata.id
Ilustrasi ASN/Hibata.id

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menyoroti isu kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kasus perselingkuhan yang dinilai dapat merusak integritas dan kinerja birokrasi.

Peringatan itu disampaikan Adhan dalam kegiatan evaluasi kinerja pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta penyetaraan jabatan perangkat daerah, Senin, 6 Oktober 2025. Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel, Sekda Ismail Madjid, dan jajaran asisten daerah.

Baca Juga:  Pakai Uang Pribadi, Bukan APBD: Adhan Talangi Upah Pekerja Mie Gacoan

Dalam arahannya, Adhan mengingatkan ASN untuk menjaga perilaku dan tidak terlibat dalam hubungan gelap. Ia menekankan bahwa perselingkuhan bukan hanya berdampak pada kinerja birokrasi, tapi juga berpotensi menghancurkan rumah tangga dan masa depan anak.

“Kasihan anak dan istri atau suami. Mental anak-anak bisa terganggu,” kata Adhan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa ASN yang terbukti berselingkuh, termasuk dalam pernikahan siri tanpa izin atasan, akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Tutup Penyelenggaraan MTQ

“Saya ingatkan ASN jangan selingkuh, terutama janda-janda. Kalau ada yang sudah nikah siri, sanksinya berat,” tegasnya.

Adhan menyatakan dirinya bersama Wawali Indra Gobel akan terus mengingatkan hal ini. Ia menilai penegakan disiplin internal adalah bagian penting dari kepemimpinan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Gelar Tabligh Akbar dan Zikir Malam Tahun Baru Bersama Ustadz Zaki Mirza

“Sebelum kami mengatur rakyat, aparatur yang harus kami atur terlebih dahulu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya memang tengah memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN, termasuk dalam hal etika dan perilaku pribadi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel