Hukum

Warung di Dumati Kedapatan Jual Cap Tikus

×

Warung di Dumati Kedapatan Jual Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Saat polisi mengamankan sejumlah miras di Salah satu warung di Desa Dumati. (Foto: Humas Polres Gorontalo)
Saat polisi mengamankan sejumlah miras di Salah satu warung di Desa Dumati. (Foto: Humas Polres Gorontalo)

Hibata.id – Salah satu warung di Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Hal itu diketahui Ketika Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo melakukan patrol rutin pada Rabu (07/08/2024), jam 20.30 wita.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Warung di Ulapato Kedapatan Jual Cap Tikus

Baca Juga:  Kejagung RI Dalami Keterlibatan Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis

Bripka Alfian Taib yang memimpin patrol itu mengatakan, pemilik warung tersebut berinisial L (35). Sebanyak 8 Botol minuman beralkohol Jenis Cap Tikus Ukuran 600 ml yang diamankan.

“Disalah satu warung warga di Desa Dumati, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml,” jelasnya

Baca Juga:  Menguak Dugaan Korupsi Kades Moutong Bone Bolango

Baca juga: Lagi, Polsek Kota Tengah Amankan Puluhan Miras Jenis Captikus.

Selanjutnya, katanya, miras tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“Miras itu digunakan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik,” ujarnya

Baca Juga:  Ekskavator Menari-nari di PETI Balayo: Bukti Hukum Dipermainkan

Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600