Hibata.id – Sebanyak 9.413 pekerja rentan desa yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango terancam tak dapat lagi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu Menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI perihal Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Nomor : 4/PRI.00/I/2024 tanggal 5 Januari 2024.
Dimana berdasarkan hasil pemantauan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, maka ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga Kecamatan Suwawa Gembira Dengan Hadirnya Pasar Murah
Dikuatkan juga dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, huruf E tentang Hal Khusus Lainnya.
Pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal itu, Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mengatakan, dirinya bakal mencari solusi bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kemendes PDTT terkait dengan larangan dana desa untuk tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca halaman berikutnya…