Hibata.id – Tim Satreskrim Polres Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (3/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp235.000, kartu remi, dan delapan lembar kartu pemenang.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa kelima orang yang ditangkap adalah JP (61), warga Kecamatan Dungingi sekaligus pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi.
JP bermain bersama NM (51), warga Dungingi; SL (42), warga Kecamatan Telaga; ND (35), warga Kecamatan Tilango; dan HS (46), warga Kecamatan Kota Tengah.
Kronologi Penggerebekan
Menurut Kompol Leonardo, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim Satreskrim langsung menuju lokasi dan mendapati beberapa orang tengah bermain judi remi. Beberapa dari mereka sempat berusaha melarikan diri ke dalam kamar dan bersembunyi di dalam lemari,” ujar Leonardo.
Kelima tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP juncto Pasal 303 Bis KUHP serta Pasal 56 KUHP.
“Semua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kompol Leonardo.