Kabar

AJI Gorontalo Mengecam Intimidasi Oknum Polisi terhadap Wartawan

×

AJI Gorontalo Mengecam Intimidasi Oknum Polisi terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Logo AJI
Logo AJI

Hibata.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, saat meliput aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutGo pada Senin (23/12/2024).

Menurut AJI Gorontalo, insiden ini mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menimbulkan kerugian material bagi korban.

Diketahui, peristiwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV terjadi pada 16.30 WITA sore tadi. Ketika itu, Yayan tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru, Penjual Petasan di Kota Gorontalo Bermunculan

Pada 17.00 WITA, massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Pada 17.30 WITA, situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Yayan merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.

Namun saat ,merekam, ada seeorang oknum polisi mendekati Yayan, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Oknum tersebut melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”

Setelah kejadian, Yayan mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.

Baca Juga:  Sejumlah Kepala Desa di Gorontalo Utara Diduga Dukung Calon di Pilkada

“AJI Gorontalo mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut,” Ketua AJI Gorontalo Wawan Akuba melalui rilis yang diterima Hibata.id.

Menurut Wawan, polisi jangan menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.

“Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  KH Abdullah Aniq Nawawi: NU Komitmen mengentaskan Politik Uang dari Hulu ke Hilir

AJI Gorontalo menuntut Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya,” tegasnya

AJI Gorontalo menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan lembaga pers untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

“Kami berharap insiden ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600