Scroll untuk baca berita
Kabar

BKN Optimalkan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

×

BKN Optimalkan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk menyelamatkan status tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer R2 dan R3 untuk langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Baca Juga:  Antusias Pendaftar Membludak di Fun Run 5K yang Digelar Fox Hotel Gorontalo

Langkah ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang telah lama mengabdi di sektor pemerintahan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa kebijakan optimalisasi formasi ASN ini dirancang untuk mengisi kebutuhan pegawai di bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.

“Masih banyak kekosongan formasi di sektor penting. Honorer yang memiliki pengalaman dan kompetensi layak diberikan kepastian status kerja melalui pengangkatan langsung sebagai PPPK penuh waktu,” kata Zudan di Jakarta.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sulawesi, Termasuk Gorontalo

BKN menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi honorer R2 dan R3 yang memenuhi kriteria, di antaranya telah memiliki masa kerja yang cukup, berkinerja baik, serta sesuai dengan kebutuhan instansi.

Sebelumnya, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK hanya berpeluang diangkat dengan status paruh waktu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan keterbatasan dalam memperoleh hak dan kesejahteraan yang setara.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pertanian Mangkir, Komisi II DPRD Soroti Mandeknya PAD Pohuwato

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pengisian posisi kosong sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi dan profesionalisme ASN.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kepegawaian nasional yang lebih inklusif dan adaptif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel