Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank BRI, yakni di Unit Telaga dan Unit Kwandang. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada, Senin (7/7/2025) di Mapolda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyebutkan bahwa tersangka YS sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus serupa yang ditangani Polres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota.
“Modus yang digunakan sama, yaitu berpura-pura membantu masyarakat mendapatkan akses KUR. Padahal, dia hanya memanfaatkan posisi sebagai calo untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Maruly yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro.
Menurut penyelidikan Polda Gorontalo, YS berperan sebagai pengumpul data calon penerima KUR di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Dari 4.645 data yang diajukan tersangka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Sebagian besar dana KUR yang dicairkan tidak pernah diterima oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, pinjaman KUR sebesar Rp25 juta hanya disalurkan Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada penerima, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka.
“Yang bersangkutan menyisihkan sebagian besar dana KUR dan hanya memberikan sebagian kecil kepada masyarakat,” kata Maruly.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Berkas perkara YS saat ini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Maruly menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.















