Hibata.id – Rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terus menunjukkan progres. Rabu, 3 September 2025, DPRD Kota Gorontalo menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tersebut.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang mewakili Wali Kota Adhan Dambea, memaparkan langsung urgensi pembentukan lembaga baru ini. Menurut dia, pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pajak, retribusi, dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya, membutuhkan kelembagaan yang lebih fokus dan berkelanjutan.
“Pembentukan Bapenda bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem birokrasi yang lebih terstruktur dan terukur, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan bisa dihindari,” ujar Indra di hadapan forum paripurna.
Ia menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan begitu, seluruh fungsi perencanaan, pemungutan, pengelolaan, hingga pengawasan pendapatan bisa dipusatkan dalam satu institusi yang memiliki mandat dan sumber daya yang memadai.
“Efektivitas pengelolaan PAD akan meningkat jika kelembagaan yang menangani bersifat khusus, profesional, dan fokus pada pendapatan,” ucapnya.
Ranperda ini menjadi revisi kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam struktur lama, fungsi pendapatan masih terintegrasi dalam dinas yang memiliki fungsi lain, sehingga dianggap belum maksimal dalam menggali potensi fiskal daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat-rapat komisi.












