Hibata.id – Penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 merupakan sebuah proses yang penting dan krusial dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pokir merupakan usulan kebijakan dan program yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pokir tersebut menjadi landasan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam APBD 2025.
Proses penetapan Pokir melibatkan berbagai tahapan yang melibatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Sofyan Puhi Salurkan Hak Suara di Desa Luwo’o TPS IV
Dalam wawancara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa penetapan Pokir untuk APBD 2025 harus melalui Paripurna DPRD. Proses ini didasarkan pada hasil reses dan kunjungan lapangan anggota selama masa persidangan sebelumnya.
“Hasil-hasil tersebut diajukan kepada Sekretariat Dewan dan kemudian dialokasikan untuk menjadi keputusan DPRD terhadap Pokir,” jelas Sofyan Puhi.
“Ini menjadi dasar bagi Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan alokasi anggaran untuk Pokir,” sambungnya.
Meskipun awalnya hanya usulan, Pokir ini, kata Sofyan, akan mengalami penyelarasan akhir antara Banggar dan TAPD.
“Penentuan prioritas program disesuaikan dengan program TAPD sebelum diputuskan secara final. Finalisasi ini akan dibahas kembali saat pengajuan APBD 2025,” tutupnya.