Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang sidang DPRD Gorontalo, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, Gubernur Gorontalo, serta jajaran pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pejabat pemerintah provinsi yang mewakili gubernur serta pejabat fungsional perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
“Pansus telah membahas Ranperda bersama pejabat pemerintah provinsi dalam posisi mewakili gubernur serta meminta pendapat dari pejabat fungsional perancang perundang-undangan Kemenkumham Gorontalo,” ujar Umar.
Ia menambahkan bahwa Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pola penataan organisasi daerah sebagai pembanding.
Rangkaian pembahasan tersebut menghasilkan kesepahaman antara Pansus dan pemerintah daerah mengenai arah penataan ulang organisasi perangkat daerah.
“Penataan struktur diperlukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mencegah tumpang tindih tugas antara OPD, serta menekan biaya operasional pemerintahan. Selain itu, struktur organisasi yang lebih ringkas akan memperkuat koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga pelayanan publik lebih tepat sasaran,” kata Umar.
Dengan disahkannya Perda ini, struktur baru perangkat daerah Provinsi Gorontalo diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan modern serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.












