Hibata.id – Drama kasus dugaan persetubuhan dan pemerasan yang menyeret mantan anggota Polres Bone Bolango berinisial AM alias Axel makin seru untuk disimak.
Bukan cuma karena status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, tapi karena Axel dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
Kuasa hukum sekaligus paman korban, Haris Panto, mengaku heran dengan sikap Axel yang terus menghindar meski proses hukum sedang berjalan.
Apalagi, sebelumnya Aksel sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik.
“Dia dipanggil Senin, tapi tidak datang dengan alasan sakit. Diminta hadir Selasa juga tidak datang. Minta lagi hari Rabu, tapi tetap tidak hadir. Bahkan penyidik dan teman-teman media menunggu sampai sore, tetap tidak ada,” jelas Haris.
Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik sudah melayangkan pemanggilan kedua. Kalau Axel masih tidak hadir? KUHAP punya jawabannya — penjemputan paksa bisa dilakukan.
Dan ini yang sedang ditunggu publik, apakah langkah itu bakal diambil?
Di sisi lain, muncul kabar di luar bahwa Axel disebut berniat menikahi korban. Haris langsung menepis isu itu.
“Itu hanya ada di chat, tapi pengakuan resmi tidak ada. Dan sejak korban ditemukan disekap enam belas hari di rumahnya, tidak pernah ada komunikasi serius soal itu,” tegasnya.
Haris menekankan bahwa keluarga korban ingin kasus ini diselesaikan secara profesional tanpa ada kompromi.
“Saya sebagai paman dan kuasa hukum sudah diminta keluarga untuk menuntut hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya.
Kondisi Korban
Bukan cuma proses hukum yang membuat keluarga korban menaruh harapan besar, tapi kondisi psikologis korban juga semakin memprihatinkan.
Sejak kasus ini mencuat, korban mengalami trauma berat dan takut keluar rumah, terlebih karena terduga pelaku masih bebas dan tinggal tidak jauh dari tempat tinggal korban.
“Korban tidak mau keluar rumah. Untuk pemeriksaan saja kadang harus kita dampingi. Trauma bukan hanya dirasakan korban, tapi juga keluarga,” kata Haris.
Karena alasan itu, keluarga berharap penyidikan dipercepat, pelaku segera ditetapkan tersangka, dan penahanan dilakukan sama seperti penanganan kasus serupa terhadap oknum aparat lainnya.
“Kami meminta penyidik bekerja profesional agar ada kepastian hukum. Jangan sampai warga sipil lebih mudah ditetapkan tersangka dibanding oknum aparat,” tutup Haris.
Polda Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, beberapa waktu lalu juga sudah menyampaikan.
“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan.” kata Desmont
Singkat, tegas, tanpa drama. Tapi maknanya panjang. Kalimat itu memastikan bahwa pintu etik sudah tertutup untuk Aksel meski katanya banding.
Namun yang bikin publik makin fokus adalah lanjutan pernyataan Desmont.
“Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik.” ujarnya
Di sinilah inti dari semuanya, PTDH bukan garis finish. Proses pidana berjalan tanpa campur tangan hasil sidang etik. Dan soal kabar banding? Ternyata itu juga sudah diantisipasi.
“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding.” imbuh Desmont.
Redaksi Hibata.id tetap membuka ruang bagi AM alias Aksel atau kuasa hukumnya bila ingin memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada AM alias Aksel telah dilakukan redaksi. Melalui komunikasi singkat, Aksel menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan resmi pada waktunya.













