Hibata.id – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menegaskan komitmennya untuk menjadi penghubung antara penambang rakyat dan pemerintah guna mendorong terwujudnya kegiatan pertambangan yang legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris APRI Provinsi Gorontalo yang juga Staf Khusus DPP APRI, Taufiq Hiola, dalam wawancara bersama oleh Hibata.id, Sabtu (29/11/2025).
Taufiq menjelaskan masih banyak masyarakat penambang yang belum memahami prosedur legalitas, baik dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). APRI, kata dia, hadir untuk memberikan pendampingan langsung di lapangan.
“APRI hadir sebagai praktisi yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Kami tahu kebutuhan paling mendasar para penambang,” ujarnya.
Menurut Taufiq, APRI sejauh ini telah membentuk sedikitnya 33 kelompok Responsible Mining Community (RMC) di Kabupaten Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato. Kelompok tersebut menjadi fondasi pembentukan penambang bertanggung jawab dan mendukung proses pengajuan WPR.
“Tanpa kelompok, proses pengusulan WPR menjadi berat. Dokumen WPR wajib memuat data penambang, metode kerja, hingga laporan produksi,” jelasnya.
Taufiq menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan APRI agar penertiban tambang emas ilegal (PETI) tidak sebatas tindakan represif, tetapi menghadirkan solusi yang memungkinkan masyarakat bekerja secara legal.
“Kami mendukung penertiban, namun harus ada solusi yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat, yakni diminta mengurus IPR padahal WPR belum tersedia sehingga aktivitas masyarakat kerap dianggap ilegal meskipun berada di wilayah yang mengandung potensi tambang.
“Undang-Undang Minerba mengamanatkan bahwa wilayah yang sudah lama ditambang masyarakat justru menjadi prioritas penetapan WPR. Namun tanpa kelengkapan administrasi, proses ini terhambat,” tambah Taufiq.
Untuk menjawab persoalan tersebut, APRI menyiapkan solusi melalui pendampingan teknis dan panduan percepatan WPR yang mengacu pada regulasi terbaru. Tujuannya agar penambang rakyat memperoleh kepastian hukum dan akses kerja yang aman.
“Solusi kami bukan untuk memihak siapa pun. Fokusnya memastikan masyarakat bekerja secara legal, bertanggung jawab, dan selaras dengan perlindungan lingkungan,” kata Taufiq.
Dalam waktu dekat, APRI Provinsi Gorontalo berencana melakukan audiensi dengan Kapolda serta berkoordinasi dengan Gubernur guna memperkuat sinergi penataan pertambangan rakyat.
Taufiq berharap pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi lebih luas, mengingat APRI telah berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pusat di provinsi lain seperti NTB, Aceh, dan Medan.
Ia menyebut, APRI tidak hanya mengakomodasi suara penambang, tetapi turut mendorong penerapan reklamasi, keselamatan kerja, dan bahkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan penambang di beberapa daerah.
Taufiq menutup dengan harapan agar Gorontalo dapat menjadi contoh pengelolaan tambang rakyat yang humanis dan kolaboratif.
“Selama ruang dialog dibuka, semua pihak dapat duduk bersama. Tujuannya satu: tambang rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan,” tutupnya.













