Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Jangan Ditutup-tutupi!, Adhan Dambea Minta Dana Bencana Dibuka Transparan

Avatar of Hibata.id✅
×

Jangan Ditutup-tutupi!, Adhan Dambea Minta Dana Bencana Dibuka Transparan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea/Hibata.id
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: humas/Hibata.id

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta seluruh organisasi yang melakukan penggalangan dana bencana dan kegiatan kemanusiaan untuk mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Adhan saat berbincang dengan wartawan di Kota Gorontalo, Kamis (15/1/2026).

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

“Saya meminta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan oleh organisasi mana pun harus diumumkan ke publik secara jelas dan transparan,” kata Adhan.

Menurut dia, transparansi sangat penting karena dana yang terkumpul berasal dari sumbangan masyarakat.

Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui jumlah dana yang diterima dan bagaimana penggunaannya.

Baca Juga:  Longsor dan Pohon Tumbang Landa Sejumlah Wilayah, BPBD Kota Gorontalo Gerak Cepat

“Uang yang terkumpul itu berasal dari rakyat. Jadi masyarakat juga wajib mengetahui hasil dan peruntukannya,” tegasnya.

Adhan menjelaskan, pengelolaan dana hasil penggalangan tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam regulasi pemerintah.

Setiap penyelenggara pengumpulan uang atau barang (PUB) wajib membuat laporan resmi dan mengumumkannya kepada publik.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, donasi dengan nilai di atas Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik bersertifikat.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.

Baca Juga:  Musrenbang, Upaya Pemkot Gorontalo Pastikan Pembangunan Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat

Sementara itu, untuk penggalangan dana di bawah Rp500 juta, penyelenggara tetap wajib menyusun laporan internal.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau Dinas Sosial pemerintah daerah untuk skala lokal.

“Semua mekanisme itu sudah diatur dengan jelas. Jadi tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk tidak melaporkan hasil penggalangan dana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa ke depan setiap organisasi yang ingin melakukan penggalangan dana di wilayah Kota Gorontalo wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial.

Baca Juga:  Dari Penerima Menjadi Pemberi: Jalan Mandiri Asnaf Miskin di Kota Gorontalo

“Mulai sekarang, kegiatan penggalangan dana harus memiliki izin terlebih dahulu. Aturan ini kami terapkan agar pengelolaan donasi lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Adhan yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal transparansi dana kemanusiaan.

“Kami ingin semua kegiatan sosial berjalan baik, jujur, dan terbuka demi kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel