Hibata.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali menjadi pembicaraan hangat.
Isu tersebut menguat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tetap ideal berada langsung di bawah Presiden dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri.
Ia menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling tepat untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian.
“Polri paling tepat ditempatkan langsung di bawah Presiden,” ujar Umar Karim saat dimintai keterangan, Selasa (27/01/2026).
Umar Karim menjelaskan, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden akan memperkuat independensi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan posisi tersebut, Polri dinilai tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Menurutnya, Polri merupakan alat negara, sehingga secara konstitusional harus berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala negara.
“Sebagai alat negara, Polri harus berada di bawah Presiden agar tetap berdiri di atas semua kepentingan,” kata Umar Karim.
Ia secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Umar Karim menilai konsep tersebut justru berpotensi melemahkan peran strategis kepolisian.
“Jangan ditempatkan di bawah kementerian. Itu konsep yang keliru karena akan menggeser Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah,” tegasnya.
Analisis Dampak
Umar Karim menilai terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Jika Polri berada di bawah kementerian, risiko hilangnya independensi dinilai semakin besar.
“Ketika Polri menjadi alat negara, maka polisi akan bersikap netral dan melayani seluruh kepentingan rakyat. Namun jika berada di bawah kementerian, polisi berpotensi bekerja mengikuti arah kebijakan politik pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik praktis.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jika kepercayaan publik menurun, maka peran Polri sebagai institusi yang melindungi masyarakat akan melemah,” pungkas Umar Karim.












