Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pohuwato mengamankan dua unit kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
BBM tersebut diduga akan disalurkan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Penindakan berlangsung Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 22.15 WITA. Hingga Jumat (30/1/2026), kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kanit Tipidter Aiptu Amzai mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.
Aiptu Amzai menjelaskan, dua kendaraan tersebut diamankan ketika Kapolres Pohuwato bersama anggota melaksanakan kegiatan di Desa Hulawa dan berpapasan dengan kendaraan yang dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya petugas tidak mengetahui kendaraan itu bermuatan solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar sehingga kendaraan langsung diamankan ke Polres Pohuwato,” kata Amzai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu unit kendaraan Toyota Hilux yang dikemudikan pria berinisial MA diketahui mengangkut sekitar 35 jerigen solar tanpa dokumen resmi dan diduga akan disalurkan ke lokasi PETI.
Sementara itu, kendaraan Daihatsu Grandmax yang dikemudikan CAP membawa sekitar 32 jerigen solar yang diduga memiliki tujuan serupa, yakni menuju lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Botudulanga.
Kedua kendaraan tersebut diketahui memiliki pemilik yang berbeda. Penyidik telah memeriksa masing-masing sopir, sementara pemilik BBM masih dalam tahap pendalaman. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.












