Hibata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sebanyak 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru yang berasal dari usulan sejumlah pemerintah daerah di berbagai provinsi.
Namun, dalam penetapan terbaru tersebut, Provinsi Gorontalo belum masuk dalam daftar wilayah yang disahkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penetapan WPR menjadi langkah yang sudah lama dinantikan pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan perencanaan tata ruang wilayah.
“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian rencana tata ruang,” ujar Yuliot usai rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar usulan yang diterima kementerian bukan hanya penambahan wilayah baru, tetapi juga perubahan atas wilayah pertambangan rakyat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pemerintah pusat kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan sebelum menetapkan blok-blok tersebut.
Salah satu provinsi dengan jumlah usulan terbesar adalah Sumatera Barat. Pemerintah daerah setempat mengajukan sebanyak 332 blok wilayah pertambangan rakyat.
Namun, setelah proses evaluasi, Kementerian ESDM hanya menetapkan 121 blok.
Selain itu, Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok wilayah yang telah diverifikasi sebelumnya. Sementara Sulawesi Utara mengajukan perubahan atas 63 blok wilayah pertambangan rakyat.
Berbeda dengan sejumlah daerah lain, Sumatera Utara tidak mengusulkan tambahan wilayah baru.
Saat ini provinsi tersebut memiliki sembilan blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri pada 2022.
Penetapan itu akan diperpanjang apabila tidak ada usulan perubahan dari pemerintah daerah.
Yuliot menegaskan bahwa perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode lima tahun dan sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi pemerintah.
Ia menyebut konsultasi dengan DPR mencakup pembahasan rencana wilayah pertambangan, kriteria penetapan, serta aspirasi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Dalam kesempatan itu, Yuliot juga memastikan penyesuaian wilayah tidak akan membatalkan izin pertambangan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Perubahan wilayah pertambangan tidak menghilangkan IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku,” kata Yuliot.
Ke depan, pemerintah mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota memasukkan wilayah pertambangan ke dalam rencana tata ruang daerah.
Ketentuan tersebut mencakup wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, serta wilayah usaha pertambangan khusus.












