Hibata.id – DPRD Provinsi terus menyoroti persoalan sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo. Sebab, terkesan pemerintah Provinsi Gorontalo tidak serius menyelesaikan masalah itu.
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengaku kecewa karena upaya yang mereka tawarkan ke pemerintah seakan diabaikan. Kekecewaan itu memuncak setelah badan keuangan daerah kerap tidak menghadiri rapat dengan DPRD.
Padahal, badan keuangan sudah paling dibutuhkan dalam masalah ini. Ketidakhadiran badan keuangan menyebabkan rapat yang dilaksanakan oleh DPRD bersama Dinas Perhubungan terpaksa ditunda.
Baca Juga:
Komisi I Deprov Gorontalo Cari Solusi Sengketa Lahan Bandara Djalaludin
Adhan Dambea Usul Pokir DPRD Dihibahkan Untuk Sengketa Bandara Gorontalo
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, bilang, dirinya kecewa terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terkesan tidak serius menangani sengketa tanah tersebut.
Padahal, lahan bandara harusnya diselamatkan karena sebagai fasilitas umum. Bandara Jalaluddin Gorontalo tidak hanya penting bagi daerah Gorontalo, tetapi sebagai hubungan internasional.
Olehnya, penyelesaian sengketa tanah di Bandara ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah. Jangan
“Saat pertemuan di pengadilan, pihak penggugat sudah memberikan tawaran, tetapi Pemerintah Provinsi justru terkesan masih ingin memperkarakan lagi,” kata Adhan Dambea.
“Sikap pemerintah ini yang membuat persoalan bandara terus ditunda, padahal ini menyangkut fasilitas umum yang sangat krusial,” tagas Adhan.
Adhan Dambea menyayangkan sikap acuh Pejabat Gubernur Gorontalo. Ia menilai bahwa Penjabat Gubernur seakan mengabaikan masukan dan arahan dari DPRD terkait urgensi sengketa tanah.
“Saya mengira pejabat Gubernur ini terlalu menyepelekan dan memandang enteng kami anggota dewan. Kami sudah sering menyampaikan masalah ini, tapi tetap tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dirinya mendesak agar pejabat Gubernur segera mengambil sikap serius dalam menyelesaikan berbagai sengketa tanah. Tidak hanya di Bandara, tetapi juga di berbagai fasilitas umum lainnya yang masih bermasalah.
“Kami minta pejabat Gubernur menyikapi persoalan sengketa tanah ini jangan main-main. Ini masalah kepentingan umum,” ujarnya,” tegas Adhan Dambea.
Ketidakhadiran badan keuangan, Komisi I DPRD mengambil terpaksa menunda rapat penyelesaian sengketa itu. Mereka menunggu sampai ada keseriusan dan kehadiran mereka.
“Dari pihak-pihak yang berkepentingan yang punya tanggung jawab dalam penyelesaian sengketa tanah bandara ini harus hadir,” ia menandaskan.
Diberitakan Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membuka jalan bagi eksekusi lahan yang menjadi bagian dari Bandara Jalaluddin, Provinsi Gorontalo.
Penggugat yang menang dalam perkara hukum terkait sengketa lahan tersebut bernama Pang Moniaga. Belakangan keputusan MA tersebut memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional bandara yang merupakan pintu gerbang utama di Provinsi Gorontalo.
Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu mencapai puncaknya ketika MA memutuskan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk operasional bandara secara sah milik penggugat.
Kemenangan ini memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Rencananya dalam waktu lahan tersebut akan dilakukan eksekusi. Meski begitu masih ada upaya DPRD untuk melakukan mediasi sebelum eksekusi itu dilakukan.