Hibata.id – Gerakan Warga Industri (GerakIn) Morowali meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali membuka informasi mengenai proses pengambilan sampel udara ambien di desa-desa yang berada di sekitar aktivitas BTIIG/IHIP (Indonesia Huabao Industrial Park), Kecamatan Bungku Barat.
Permintaan itu disampaikan setelah berlangsungnya pengambilan sampel udara ambien selama 24 jam di salah satu lokasi. Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut mencantumkan nama PT Laborindo Alam Bestari sebagai pihak yang melakukan pengambilan sampel.
Perwakilan GerakIn, Rahman Ladanu, mengatakan masyarakat perlu mengetahui secara jelas proses pengujian, mulai dari pihak yang melakukan sampling, parameter yang diperiksa, metode yang digunakan, hingga lokasi seluruh titik pengambilan sampel.
“Kami mengapresiasi adanya pengambilan sampel udara ambien. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas apa yang sedang diukur, siapa yang melakukan sampling, dan apakah metode serta laboratorium yang digunakan memang sesuai dengan parameter yang hendak diuji,” ujar Rahman, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rahman mengatakan salah satu hal yang perlu diperjelas adalah parameter yang diuji. Ia meminta DLH menjelaskan apakah pengujian hanya berkaitan dengan debu jatuh (dustfall) atau juga mencakup partikulat udara ambien seperti TSP, PM10, dan PM2.5.
Menurut dia, dustfall dan partikulat udara ambien merupakan objek pengukuran yang berbeda sehingga perlu dijelaskan dalam proses pengujian.
“Kalau keluhan masyarakat berkaitan dengan debu yang beterbangan dan terhirup, jangan hanya bicara soal debu jatuh. Perlu dijelaskan apakah TSP, PM10 dan PM2.5 juga diperiksa. Kita ingin pengujian ini benar-benar menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
GerakIn juga meminta DLH menjelaskan ruang lingkup akreditasi laboratorium yang digunakan. Rahman mengatakan pencantuman logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada papan informasi perlu disertai informasi mengenai nomor akreditasi serta parameter dan metode yang tercakup dalam akreditasi tersebut.
“Yang kami minta sederhana: buka informasinya. Laboratoriumnya siapa, nomor akreditasinya apa, parameter apa yang terakreditasi, dan metode apa yang digunakan,” ujarnya.
Selain parameter pengujian, GerakIn meminta DLH menjelaskan jumlah dan lokasi titik sampling di desa-desa yang berada di sekitar kawasan industri.
Rahman mengatakan dasar penentuan titik sampling perlu dapat dijelaskan, termasuk posisi permukiman, sumber emisi, serta arah dan kondisi angin saat pengambilan sampel.
“Setiap titik sampling sebaiknya dicatat koordinatnya. Kemudian perlu dijelaskan apakah penentuan titik sudah mempertimbangkan arah angin dan posisi sumber emisi terhadap permukiman warga. Dengan begitu, hasilnya nanti bisa dibaca secara utuh,” katanya.
Menurut dia, waktu pengambilan sampel, durasi sampling, kondisi meteorologi, dan koordinat titik pengukuran juga perlu didokumentasikan.
GerakIn selanjutnya meminta DLH Morowali memberikan akses kepada masyarakat terhadap hasil pengujian setelah seluruh proses analisis selesai.
Rahman mengatakan informasi yang dibuka kepada publik sebaiknya tidak berhenti pada kesimpulan umum, tetapi mencakup data yang memungkinkan masyarakat memahami proses dan hasil pengujian.
“Kalau sampling ini dilakukan untuk mengetahui kondisi udara di wilayah masyarakat, maka hasilnya juga harus bisa diakses masyarakat. Kami meminta data titik sampling, parameter, metode, waktu pengambilan sampel, identitas laboratorium, sampai hasil laboratoriumnya dibuka,” ujarnya.
Rahman menegaskan GerakIn tidak ingin mendahului hasil pengujian. Menurut dia, tuntutan transparansi justru diperlukan agar proses sampling dapat dipertanggungjawabkan sebelum hasilnya diumumkan.
“Kami tidak sedang menyimpulkan hasil sebelum data keluar. Yang kami dorong adalah agar prosesnya benar sejak awal, sehingga ketika hasilnya keluar nanti masyarakat memiliki dasar data yang jelas untuk memahami kondisi lingkungan mereka,” kata Rahman.












