Hukum

3 WNA China Dipulangkan Usai Beraktivitas di Tambang Ilegal Gorontalo

×

3 WNA China Dipulangkan Usai Beraktivitas di Tambang Ilegal Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Gorontalo menjatuhkan sanksi deportasi terhadap tiga WNA China setelah menemukan ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal/Hibata.id
Imigrasi Gorontalo menjatuhkan sanksi deportasi terhadap tiga WNA China setelah menemukan ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Tiga warga negara China berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53) dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas mereka dengan izin tinggal yang digunakan.

Apalagi aktivitas ketiganya berada kawasan pertambangan rakyat Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, yang kini masih berstatus IPR kadaluarsa.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas tiga WNA serta sejumlah peralatan dan material bebatuan yang diduga merupakan sampel dari wilayah pertambangan.

Saat pemeriksaan, mereka tidak menunjukkan paspor, visa, maupun izin tinggal. Petugas kemudian membawa ketiganya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ketiganya telah berada di lokasi selama 12 hari untuk memantau dan menguji sampel bebatuan serta material pertambangan.

Persoalan kemudian mengarah pada kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal. Ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa prainvestasi dan pembicaraan bisnis. Mereka mengaku menjalankan kegiatan di bidang pertanian.

Baca Juga:  Ketua Koperasi Samudera Jaya Laporkan Anggota DPRD Kota Gorontalo

Namun, hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh petugas menunjukkan bahwa mereka melakukan aktivitas di bidang pertambangan, termasuk pekerjaan teknis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Ketiganya juga mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha sponsor mereka di Indonesia. Selama berada di Indonesia, mereka menerima fasilitas dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Tiga WNA Dipulangkan ke China

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan sanksi deportasi terhadap LQ dan HJ. Sementara itu, LY menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo dan mendapat sanksi serupa berdasarkan keputusan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah.

Ketiganya diberangkatkan menuju negara asal pada Minggu (11/10/2026). Mereka menempuh perjalanan dari Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Shanghai, China, pada pukul 23.30 WIB atau 00.30 WITA.

Baca Juga:  Baharuddin Lopa, Jaksa Agung yang Ditakuti Koruptor karena Integritasnya

Setelah deportasi, ketiganya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengatakan pihaknya akan terus mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Partisipasi masyarakat dinilai membantu petugas menjalankan pengawasan keimigrasian dan menjaga ketertiban.

WNA di Rumah Kades

Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh Hibata.id, terdapat perizinan yang dikaitkan dengan kelompok pertambangan IPR Sinar Tambang dan IPR Sinar Sukdam.

Dokumen tersebut mengindikasikan bahwa masa berlaku izin yang dimaksud telah berakhir alias kadaluarsa.

Meski demikian, status terkini kedua izin tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang, termasuk kemungkinan perpanjangan atau penerbitan izin baru.

Baca Juga:  Biasanya Bikin Konten, Kini Ka Kuhu Digiring ke Mobil Tahanan

Dokumen yang ditelusuri juga menunjukkan bahwa perizinan pertambangan yang dikaitkan dengan Desa Suka Damai berbasis kelompok.

Karena itu, persyaratan pemegang izin, bentuk kelembagaan, dan ketentuan perpanjangan perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kepastian status izin menjadi penting untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang direncanakan atau berlangsung di wilayah tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Hibata.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Damai mengenai keberadaan dua WNA asal China di kediamannya dan status IPR yang dikaitkan dengan wilayah desa tersebut.

Namun, saat wartawan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Seorang warga di sekitar kediaman kepala desa mengatakan bahwa kepala desa sedang berada di Kota Gorontalo selama dua hari terakhir.

“Beliau sudah 3 hari di Kota Gorontalo dan belum pulang,” kata warga tersebut.