Kabar

2 WNA China di Kabupaten Gorontalo, Rumah Kades hingga Batu Hitam Mencuat

×

2 WNA China di Kabupaten Gorontalo, Rumah Kades hingga Batu Hitam Mencuat

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Gorontalo mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang berada di salah satu desa di Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Imigrasi Gorontalo mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang berada di salah satu desa di Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Imigrasi Gorontalo mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang berada di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo. Keduanya kini masih menjalani penyelidikan.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard, membenarkan pengamanan tersebut.

“Iya benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Maurits saat dikonfirmasi Hibata.id.

Sebelumnya, kedua WNA itu disebut telah berada di desa tersebut sejak 18 September 2026. Mereka dikabarkan tinggal di rumah kepala desa setempat.

Baca Juga:  Dapatkan Beras Murah Rp12.000/Kg di Gorontalo, Ini Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah desa menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan keberadaan keduanya.

Surat itu menyebutkan bahwa mereka datang untuk menjajaki peluang investasi.

Namun, muncul dugaan bahwa salah satu WNA tersebut juga menjajaki pembelian hasil tambang. Termasuk material yang disebut batu hitam dan emas.

Baca Juga:  Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu Tanpa Rekening Bank, Resmi dari Pemerintah

Informasi itu berasal dari sumber anonim dan belum terverifikasi secara independen.

Belum ada keterangan resmi yang memastikan keterlibatan kedua WNA dalam transaksi tersebut.

Keberadaan mereka turut memunculkan pertanyaan mengenai dokumen keimigrasian.

Sebab, surat keterangan desa tidak menggantikan visa atau izin tinggal yang diwajibkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, mengatur keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Baca Juga:  Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Hingga berita ini diterbitkan, Imigrasi belum menjelaskan status dokumen kedua WNA maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Hibata.id juga telah meminta konfirmasi kepada kepala desa yang disebut menerbitkan surat keterangan dan menjadi tempat tinggal kedua WNA. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.